Hukum Ziarah kubur
Ziarah kubur merupakan sunnah, dimana Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan dan melakukannya. Dari Abdullah bin
Buraidah dari ayahnya radhialahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallalm bersabda:
(كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها) رواه
مسلم, وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فإنها تذكر الآخرة).
“Dahulu saya pernah melarang ziarah kubur,
maka (sekarang) ziarahlah.” HR. Muslim, dalam redaksi Tirmizi, 1054, “Karena ia
mengingatkan akhirat.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, “Dalam
hadits ini ada fikihnya, diperbolehkannya keluar ke kuburan dan ziarah kubur.
Hal ini merupakan telah disepakati (ijma’) bagi para lelaki. Dan
diperselisihakn bagi wanita. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:
(كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ولا
تقولوا هجرا فإنها تذكر الآخرة) "انتهى من" التمهيد "(20/239).
“Dahulu saya melarang ziarah kubur, maka
(sekarang) ziarahlah. Dan jangan anda semua mengatakan ‘Hajran (menjauhi)’
karena ia mengingatkan akhirat.” Selesai dari ‘At-Tamhid, 20/239.
Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata: biasana
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam keluar ke (kuburan) Baqi’ dan mengucapkan:
(السلام عليكم دار قوم مؤمنين, وأتاكم ما
توعدون, غدا مؤجلون, وإنا إن شاء الله بكم لاحقون, اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد)
رواه مسلم (974 ).
“Salam kesejahtaraan bagi kamu penghuni kaum
dari kalangan orang mukmin, kami datang kepadamu apa yang dijanjikan dan besok
yang diakhirkan. Kami insyaallah akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah
ampunilah bagi penduduk (kuburan) Baqi’ Gorqod.” HR. Muslim, 974.
Nawawi rahimahullah mengomentari, “Nash-nash
Syafii dan rekan-rekan telah bersepakat dianjurkan ziarah kubur bagi laki-laki.
Dan ini pendapat seluruh para ulama’. Dinukuilan oleh Al-Abdari merupakan ijma’
seluruh umat Islam. Dalilnya adalah hadits shpheh yang terkenal. Dahulu ziarah
dilarang, kemudian dihapus.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Muhadzab, 5/284.
Telah ada perkataan dari (para ulama’ yang
tergabung dalam) Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/103, “Merupakan sunnah ziarah (kubur)
bagi laki-laki berdasarkan prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal
itu. Dan perintah beliau juga. Begitu juga prilaku para khulafaur rasyidin dan
seluruh para shahabat radhiallahu’anhum, para imam umat Islam tanpa ada yang
berbeda. Sehingga menjadi ijma’ (konsenses). Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alihi wa sallam, “Dahulu saya melarang ziarah kubur, maka (sekarang)
ziarahlah.” Al-Hadits. Selesai.
Son’any rahimahullah mengatakan, “Ini adalah
masalah yang dianjurkan menurut kesepakatan (para ulama’), dan sangat
ditekankan untuk kedua orang tua, berdasarkan atsar tentang hal itu.” Selesai
dari ‘Subulus Salam, 2/114.
Sementara sebab dianjurkan ziarah kubur,
syekh Abdullah Al-Gunaiman rahimahullah berkata, “Disyareatkan ziarah kubur
karena dua hal, salah satunya adalah mengingatkan seseorang akhir
(kehidupannya) karena dia akan seperti mereka di dalam kubur ini. Sehingg
rujukanya adalah kembali ke kubur. Dan pasti dia akan dikuburkan seperti ini.
Sehingga dia bertaubat dan semakin semangat dalam beramal, mengingat akhirat
dan teringat apa yang di depannya.
Kedua adalah berbuat baik kepada mayit dengan
mendoakan kebadanya, karena dia sangat membutuhkan doa dari saudara yang jujur.
Sementara kalau masalahnya terbalik, seseorang ziarah kubur dan meminta kepada
(penghunin kubur). Hal ini terbalik sekai dari apa yang diinginkan oleh
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.” Selesai dari ‘Syakh Fathul Majid’
Tempat dianjurkannya ziarah kubur adalah
kalau kuburan mayat tersebut ada di dalam negerinya. Kalau sekiranya jauh dari
negerinya dimana kalau dia keluar dinamakan safar (bepergian), tidak dianjurkan
ziarah (kubur) bahkan diharamkan
No comments:
Post a Comment